Macam-macam Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan
Bentuk
pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian
institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna
menegakan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Adapun beberapa bentuk
pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:
- ajaran klasik yang terdiri dari pendapat aristoteles,
plato dan polybius
- modern yang terdiri dari republik dan monarki
monarki dibedakan lagi menjadi tiga
yaitu
- Monarki absolut, contohnya:
·
Brunei Darussalam:
Konsep Monarki Islam Melayu atau Melayu Islam Beraja (MIB) secara resmi dijadikan sebagai falsafah
negara dengan seorang sultan sebagai kepala negaranya dan diumumkan pada hari
kemerdekaan Brunei Darussalam pada saat itu Konsep Melayu Islam Beraja merupakan suatu konsep yang mengkonsolidasikan
identitas tunggal bangsa Brunei. Konsep ini juga lahir pada budaya melayu yang
dominan yang akan mengikat kesetiaan rakyat pada kerajaan dengan berkat dan
sanksi Illahi Islam.
- Monarki konstitusonal, contohnya:
·
Belanda : Sistem parlementer di negeri Belanda
timbul pada tahun 1866-1868 ketika terjadi perselisihan yang terus-menerus
antara raja dan parlemen.
Sejak
terjadi perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja tidak mempertaankan
menterinya, sehingga kainet harus bubar, sesudah peristiwa ini, maka lahirlah
di belanda sistem parlemnter yang oleh undang-undang dasar tidak di atur dan
merupakan hukum kebiasaan dalam hokum tata Negara.
Sebelumnya, pada tahun 1848
dikenal suatu hak raja dalam undang-undang Dasar Negeri Belanda. Hak raja yang
di maksudkan adalah hak untuk membubarkan salah satu atau kedua kamar dari staten-general,
jika raja menganggap sebagian besar anggota staten-general telah
berbeda pendapat dengan keyakinan rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah
mengambil keputusan atas perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan
parlemen. Dalam keputusan tersebut, raja mempertahankan para menteri dan
membuarkan parlemen. Selanjutnya dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum
kembali.
- Monarki parlementer, contohnya:
·
Inggris : Inggris adalah
contoh negara dengan bentuk pemerintahan monarki parlementer, yang mana negara
itu kepala negaranya adalah kepala keluarga dari royal family (saat ini ratu),
tapi perannya hanya simbolism dan kepala pemerintahannya adalah adalah perdana
mentri (saat ini gordon brown)
jadi pertama dia bukan republik tapi kerajaan, dan
dia tidak absolut karena pemerintahannya dipimpin parlemen.
Republik
dibagi menjadi tiga, yaitu
4.
Republik Konstitusional, contohnya:
·
Amerika : Saat
Lincoln memenangkan pemilu dan menjadi presiden baru, banyak negara budak yang
memisahkan diri AS dan membentuk negara baru, Negara Konfederasi Amerika, yang
beribukota di Richmond, Virginia.
Pada 4 Februari 1861, sebelum Lincoln ke kantor,
tujuh negara bagian sudah menyatakan bergabung dengan Union. Keadaan meruncing
pada 4 Maret dan pemberontakan kecil pun mulai bermunculan. Hingga akhir tahun 1861,
Missouri dan Kentucky dibagi, Pro-Selatan (Konfenderasi) dan Pro-Utara
(Union/Pemerintah)
Ada 23 negara bagian yang setia pada Uni selama
perang, yaitu: California, Delaware, Illinois, Indiana, Iowa, Kansas, Kentuky,
Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Missouri, New Hampshire,
New Jersey, New York, Ohio, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, dan
Wisconsin.
5. -
Republik Parlementer :
·
Italia :
Setelah resmi menjadi negara republik pada
tanggal 2 Juni 1946 melalui suatu referendum, Italia membuat konstitusi atau
undang-undang dasar baru dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 1948. Negara ini
kemudian dibagi menjadi 94 provinsi yang dipimpin oleh gubenur. Para gubenur
tersebut diangkat sekaligus bertanggung jawab pada pemerintah pusat.
Namun selain provinsi di Italia juga
terdapat 20 daerah otonomi yang punya hak istimewa, untuk mengatur daerahnya
sendiri meski dalam tingkat yang terbatas. Lima diantara daerah itu merupakan
bekas kerajaan atau negara yang sudah berdiri sebelum penyatuan Italia.
Sementara itu, 15 daerah lainnya baru berdiri pada 1970.
Dalam konstitusi tahun 1948 disebutkan
bahwa lembaga legislatif dibagi menjadi dua bagian atau sistem bicameral yang
terdiri dari senat dan kamar deputi. Selain itu, masih ada lembaga peradilan
yang dipimpin langsung oleh kepala negara atau presiden. Jabatan presiden atau
kepala negara ini berlangsung selama tujuh tahun.
6.
- Republik Absolut :
·
Jerman : Jerman menganut sistem pemerintahan republik absolut saat
masih dalam masa pemerintahan Adolf Hitler.