Kamis, 19 November 2015




Macam-macam Bentuk Pemerintahan


Bentuk Pemerintahan

Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Adapun beberapa bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:
  1. ajaran klasik yang terdiri dari pendapat aristoteles, plato dan polybius
  2. modern yang terdiri dari republik dan monarki
monarki dibedakan lagi menjadi tiga yaitu
  1. Monarki absolut, contohnya:
·         Brunei Darussalam: Konsep Monarki Islam Melayu atau Melayu Islam Beraja (MIB) secara resmi dijadikan  sebagai falsafah negara dengan seorang sultan sebagai kepala negaranya dan diumumkan pada hari kemerdekaan Brunei Darussalam pada saat itu. Konsep Melayu Islam Beraja merupakan suatu konsep yang mengkonsolidasikan identitas tunggal bangsa Brunei. Konsep ini juga lahir pada budaya melayu yang dominan yang akan mengikat kesetiaan rakyat pada kerajaan dengan berkat dan sanksi Illahi Islam.
  1. Monarki konstitusonal, contohnya:
·         Belanda          : Sistem parlementer di negeri Belanda timbul pada tahun 1866-1868 ketika terjadi perselisihan yang terus-menerus antara raja dan parlemen.
Sejak terjadi perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja tidak mempertaankan menterinya, sehingga kainet harus bubar, sesudah peristiwa ini, maka lahirlah di belanda sistem parlemnter yang oleh undang-undang dasar tidak di atur dan merupakan hukum kebiasaan dalam hokum tata Negara.
            Sebelumnya, pada tahun 1848 dikenal suatu hak raja dalam undang-undang Dasar Negeri Belanda. Hak raja yang di maksudkan adalah hak untuk membubarkan salah satu atau kedua kamar dari staten-general, jika raja menganggap sebagian besar anggota staten-general telah berbeda pendapat dengan keyakinan rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah mengambil keputusan atas perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan parlemen. Dalam keputusan tersebut, raja mempertahankan para menteri dan membuarkan parlemen. Selanjutnya dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum kembali.
  1. Monarki parlementer, contohnya:
·         Inggris            : Inggris adalah contoh negara dengan bentuk pemerintahan monarki parlementer, yang mana negara itu kepala negaranya adalah kepala keluarga dari royal family (saat ini ratu), tapi perannya hanya simbolism dan kepala pemerintahannya adalah adalah perdana mentri (saat ini gordon brown)
jadi pertama dia bukan republik tapi kerajaan, dan dia tidak absolut karena pemerintahannya dipimpin parlemen.
Republik dibagi menjadi tiga, yaitu
4.      Republik Konstitusional, contohnya:
·         Amerika         : Saat Lincoln memenangkan pemilu dan menjadi presiden baru, banyak negara budak yang memisahkan diri AS dan membentuk negara baru, Negara Konfederasi Amerika, yang beribukota di Richmond, Virginia.

Pada 4 Februari 1861, sebelum Lincoln ke kantor, tujuh negara bagian sudah menyatakan bergabung dengan Union. Keadaan meruncing pada 4 Maret dan pemberontakan kecil pun mulai bermunculan. Hingga akhir tahun 1861, Missouri dan Kentucky dibagi, Pro-Selatan (Konfenderasi) dan Pro-Utara (Union/Pemerintah)

Ada 23 negara bagian yang setia pada Uni selama perang, yaitu: California, Delaware, Illinois, Indiana, Iowa, Kansas, Kentuky, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Missouri, New Hampshire, New Jersey, New York, Ohio, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, dan Wisconsin.

5.                 -   Republik Parlementer  :
·         Italia               :
Setelah resmi menjadi negara republik pada tanggal 2 Juni 1946 melalui suatu referendum, Italia membuat konstitusi atau undang-undang dasar baru dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 1948. Negara ini kemudian dibagi menjadi 94 provinsi yang dipimpin oleh gubenur. Para gubenur tersebut diangkat sekaligus bertanggung jawab pada pemerintah pusat.
Namun selain provinsi di Italia juga terdapat 20 daerah otonomi yang punya hak istimewa, untuk mengatur daerahnya sendiri meski dalam tingkat yang terbatas. Lima diantara daerah itu merupakan bekas kerajaan atau negara yang sudah berdiri sebelum penyatuan Italia. Sementara itu, 15 daerah lainnya baru berdiri pada 1970.
Dalam konstitusi tahun 1948 disebutkan bahwa lembaga legislatif dibagi menjadi dua bagian atau sistem bicameral yang terdiri dari senat dan kamar deputi. Selain itu, masih ada lembaga peradilan yang dipimpin langsung oleh kepala negara atau presiden. Jabatan presiden atau kepala negara ini berlangsung selama tujuh tahun.
6.                -  Republik Absolut        :
·         Jerman           : Jerman menganut sistem pemerintahan republik absolut saat masih dalam masa pemerintahan Adolf Hitler.

Kemal 20.03 . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates